e-STR | Tata Cara Registrasi Baru, re-Registrasi, Cetak Ulang, dan Legalisir – UPDATE Januari 2022

e-STR | Tata Cara Registrasi Baru, re-Registrasi, Cetak Ulang, dan Legalisir – UPDATE Januari 2022

13 Januari 2022CPD Online, Sekretariat, STR Online, Surat KeputusanDilihat: {echo:getPostViews(4740)} Kali

INFORMASI TERBARU
Mulai 1 Januari 2022, Berdasarkan Surat Edaran No. KT.05.02.1/10017/2021, KTKI telah mengubah mekanisme pencetakan STR dengan cara unduh STR dalam bentuk PDF tidak lagi mencetak langsung di situs web KTKI.

Silakan unduh Surat-Edaran-KTKI-Dokumen-e-STR-KT-31Des2021

Langkah-langkah pencetakan e STR Tenaga Kesehatan yaitu :

  1. Akses https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
  2. Klik Menu Cek STR
  3. Klik Menu Cetak eSTR
  4. OTP akan terkirim ke email. Masukkan OTP di email ke kolom web KTKI, lalu klik Kirim.
  5. Klik Menu Test Print Klik Yakin Klik Print maka printer akan cetak warna warni
  6. Ada 3 menu pilihan yaitu eSTR, legalisir 1 dan legalisir 2.
  7. Awali pencetakan legalisir 1, lalu legalisir 2 baru kemudian eSTR asli.
  8. Klik Yakin, klik Print. Selesai.

Tata cara Registrasi, re-Registrasi, cetak ulang dan legalisir nya bisa diunduh disini ya gaess.. 

TATA-CARA-E-STR-Cetak-Ulang-dan-Legalisir-2022

Semoga bermanfaat. 

Share
Butuh Bantuan? Hubungi Kami
Batal
Login dengan NIR bisa dilakukan setelah melakukan update keanggotaaan.