INFORMASI TERBARU
Mulai 1 Januari 2022, Berdasarkan Surat Edaran No. KT.05.02.1/10017/2021, KTKI telah mengubah mekanisme pencetakan STR dengan cara unduh STR dalam bentuk PDF tidak lagi mencetak langsung di situs web KTKI.
Silakan unduh Surat-Edaran-KTKI-Dokumen-e-STR-KT-31Des2021
Langkah-langkah pencetakan e STR Tenaga Kesehatan yaitu :
- Akses https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Klik Menu Cek STR
- Klik Menu Cetak eSTR
- OTP akan terkirim ke email. Masukkan OTP di email ke kolom web KTKI, lalu klik Kirim.
- Klik Menu Test Print Klik Yakin Klik Print maka printer akan cetak warna warni
- Ada 3 menu pilihan yaitu eSTR, legalisir 1 dan legalisir 2.
- Awali pencetakan legalisir 1, lalu legalisir 2 baru kemudian eSTR asli.
- Klik Yakin, klik Print. Selesai.
Tata cara Registrasi, re-Registrasi, cetak ulang dan legalisir nya bisa diunduh disini ya gaess..
TATA-CARA-E-STR-Cetak-Ulang-dan-Legalisir-2022
Semoga bermanfaat.