Jl.Persahabatan Raya No.1 Rawamangun Jakarta Timur
Lebih Dekat Dengan Radiografer Indonesia
Tentang Radiografer Indonesia
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Radiografer yang tersebar di seluruh pelosok tanah air Indonesia menyatakan dengan penuh keyakinan dan kesadaran :Bahwa radiografer merupakan suatu keluarga profesi yang terpencar di seluruh tanah air Indonesia menganggap perlu membentuk suatu persatuan profesi
- Bahwa radiografer harus memelihara/memupuk rasa persatuan dan kesatuan dalam bidang profesi secara terus menerus.
- Bahwa radiografer harus memelihara/memupuk rasa persatuan dan kesatuan dalam bidang profesi secara terus menerus.
Atas dasar landasan tersebut di atas maka pada tanggal 21 Oktober 1956 di bentuklah Perhimpunan Radiografer Indonesia yang di singkat PARI
Organisasi PARI ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan Organisasi Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Organisasi ini bersifat Universal, independen dan non partai politik. Organisasi ini adalah satu satunya organisasi profesi radiographer Indonesia.
Perhimpunan Radiografer Indonesia ini terdiri dari organisasi tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Sesuai dengan alur birokrasi Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Jakarta Timur berada langsung dibawah koordinasi PARI DKI Jakarta.
Tujuan Radiografer Indonesia
- Sebagai wadah berhimpun Radiografer Indonesia .
- Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Radiografer Indonesia.
- Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kompetensi Profesi Radiografer
- Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan melalui pelayanan radiologi.
Tugas Radiografer Indonesia
- Meningkatkan motivasi anggota dalam pelayanan radiologi, upaya riset / penelitian serta pengembangan pada pelayanan kesehatan bidang radiologi.
- Meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan anggota dalam bidang radiologi kepada masyarakat luas.
- Mengadakan, membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi nasional serta internasional dalam bidang radiologi dan bidang lainnya.
- Menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan ilmiah yang bersifat lokal, regional, nasional dan internasional.
- Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah hukum.
- Mengadakan berbagai kegiatan lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Fungsi Radiografer Indonesia
- Sebagai regulator dengan fungsi sertifikasi dan memfasilitasi registrasi, lisensi.
- Sebagai penata kehidupan keprofesian dengan fungsi menata organisasi, pendidikan, penelitian, pelayanan radiologi, pengembangan hubungan masyarakat dan kerjasama.
- Sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan dengan fungsi fasilitas pengembangan karir dan sistem penghargaan.