Di era globalisasi saat ini, masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik untuk dirinya sendiri. Sebagai contoh adalah masyarakat tidak sungkan lagi untuk mempertanyakan alternatif perawatan yang akan mereka terima sesuai dengan kondisi keuangan mereka saat ini. Mereka juga tidak sungkan lagi untuk berdiskusi dengan dokter mengenai kegunaan dan efek samping obat yang diresepkan dokter kepada mereka. Masyarakat juga mulai kritis mempertanyakan apakah alat kedokteran yang digunakan untuk memeriksa mereka sudah steril atau belum. Bahkan tidak sedikit orang yang ingin melihat proses sterilisasi tersebut. Bila ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan, masyarakat tidak malas lagi menegur staf medis yang bersangkutan atau mengeluarkan unek-unek mereka melalui kotak saran. Singkatnya masyarakat mau yang terbaik untuk diri mereka sesuai kondisi mereka saat ini.
Untuk menghadapi dinamika masyarakat sedemikian rupa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.
Baik dalam ranah atau ruang lingkup Radiologi juga termasuk dalam penunjang yang sangat penting dalam proses akreditasi rumah sakit. Dimana banyak hal-hal yang terkait didalam Radiologi yang merupakan point-point penting meliputi, Management workflow, Quality Control, peningkatan mutu SDM Radiologi dan banyak lagi. Untuk itu, Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Pengda DKI Jakarta bermaksud menyelenggarakan kegiatan seminar dan workshop yang diberi :
Tema : “Radiologi Paripurna Berbasis Standart Akreditasi
KARS dan JCI Dalam Mewujudkan Pelayanan
Berorientasi Pada Pasien serta Update Teknologi
Radiologi Terkini”.
Waktu kegiatan : 3 – 5 Agustus 2018
Tempat Kegiatan : Discovery Hotel & Convention *